Aktivitas serupa sebelumnya juga pernah ditindak oleh Ditjen Gakkum Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018.
Selain di Gunung Prabu, Gakkumhut juga mengidentifikasi adanya PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang kini tengah dalam proses penertiban.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika.
BACA JUGA: 70 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025 Paling Menggetarkan Jiwa! Penuh Semangat & Nasionalisme
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi Januanto.
Kemenhut juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, penegakan perizinan, hingga pemulihan lahan terdampak tambang ilegal.
Sumber: Antaranews







