Janji di Perpres 79/2025 Masih Menggantung
Menariknya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk dalam delapan program quick wins untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kenaikan itu disebut akan menyasar guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, termasuk juga pejabat negara. Namun, sejauh ini belum ada langkah konkret yang memastikan pelaksanaannya di tahun 2026.
Dengan belum adanya kepastian dari Kemenkeu maupun Istana, ASN di seluruh Indonesia tampaknya harus bersabar lebih lama menanti kejelasan soal gaji tahun depan.
Sembari menunggu keputusan resmi, publik berharap pemerintah tetap memperhatikan daya beli pegawai negeri di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







