JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah sempat mengajukan keberatan, aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi, akhirnya mencabut permohonan hukumnya. Imbasnya, seluruh aset mewah miliknya — mulai dari 88 tas branded, mobil mewah, perhiasan, hingga deposito senilai Rp 33 miliar — resmi dirampas negara dan siap dilelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pencabutan keberatan ini otomatis membuka jalan bagi negara untuk mengeksekusi barang bukti dan melelang aset tersebut.
# Baca Juga :TERUNGKAP! Misteri “Tengkorak Raksasa” di Gurun Sahara yang Menatap Langit dari Luar Angkasa!
# Baca Juga :ALERT! Dua Bintang Arsenal Dipastikan Absen Lawan Brighton, Arteta Pusing Jelang Piala Liga Inggris Malam Ini
# Baca Juga :GEMPAR! Mayoritas Perceraian Kini Diajukan Istri, Tanda Runtuhnya Fondasi Rumah Tangga Tradisional!
# Baca Juga :BREAKING DISCOVERY! Nyamuk dari Zaman Dinosaurus Ditemukan Hidup Abadi dalam Amber 99 Juta Tahun
“Dengan dicabutnya (permohonan keberatan), otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear. Kasus Harvey Moeis sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Nantinya barang-barang bukti termasuk kendaraan akan dirampas negara untuk dilelang, hasilnya digunakan menutupi kerugian negara,”
ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Deretan Aset Fantastis Milik Sandra Dewi
Dari hasil penyitaan, Kejagung mencatat aset Sandra Dewi yang siap dilelang meliputi:
88 tas mewah berbagai merek internasional,
Rekening deposito Rp 33 miliar,
Beberapa mobil premium,
serta perhiasan bernilai tinggi.
Meski sebelumnya Sandra Dewi disebut memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, Harvey Moeis, namun hasil penyidikan menunjukkan sebagian aset yang disita masih berkaitan dengan tindak pidana korupsi timah.
Selanjutnya, semua barang rampasan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk diproses dalam lelang terbuka bagi masyarakat.
“Lelang nanti terbuka untuk umum, siapapun boleh ikut. Hasil penjualannya akan masuk ke kas negara dan diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara,” jelas Anang.
Pencabutan Keberatan di Pengadilan Tipikor
Pencabutan resmi diajukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi tanpa kehadiran langsung sang artis.
Hakim Rios Rahmanto dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa permohonan keberatan dalam perkara register Nomor 7 Keberatan Pidsus/2025 atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah dicabut dan pemeriksaan dihentikan.
“Pemohon telah menerima dan tunduk pada isi putusan perkara korupsi Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios dalam sidang penetapan, Selasa (28/10/2025).







