88 Tas Mewah Sandra Dewi Siap Dilelang untuk Ganti Kerugian Negara Rp 420 Miliar!

Kasus Harvey Moeis Sudah Inkrah

Dalam perkara utama, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda dan uang pengganti mencapai Rp 420 miliar.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, meski proses eksekusi fisik terhadap Harvey belum dilakukan.

Kasus ini kembali menyorot gaya hidup mewah para pesohor yang terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Langkah Kejagung untuk melelang aset Sandra Dewi disebut sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan serta upaya nyata mengembalikan kerugian negara.

Publik kini menanti jadwal resmi lelang tas mewah dan aset lainnya, yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI