BANJARBARU, Kalimantanlive.com — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah melalui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Propemperda 2026 yang digelar Pemprov Kalsel di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Kawal Transparansi Dana CSR di Tanah Bumbu
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan pentingnya perda yang mencerminkan kemandirian dan karakter daerah.
“Perda menunjukkan otonomi daerah. Karena itu, substansinya harus benar-benar sesuai dengan kewenangan dan kondisi daerah,” ujarnya.
Gusti Iskandar mengungkapkan, dari 27 Raperda dalam Propemperda 2025, sebanyak 15 telah dibahas hingga September 2025, sementara sisanya menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan program tahun berikutnya.
Evaluasi ini, katanya, menjadi pijakan untuk memperkuat arah kebijakan hukum daerah yang lebih terarah dan efisien.
“Propemperda tahun depan harus sederhana secara jumlah, tapi megah secara kualitas,” tegasnya.








