Fakta Mengerikan di Balik Kematian Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Dianiaya Hingga Tewas!

Sidang Lanjutan

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menyebut sidang serupa akan berlanjut Rabu (29/10/2025) dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan terdakwa Pratu Ahmad Ahda beserta tiga rekannya.

Kasus ini mencoreng institusi militer setelah sebelumnya Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Prada Lucky sebelumnya sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, sebelum akhirnya meninggal dunia Rabu (6 Agustus 2025) akibat luka parah hasil penyiksaan.

Kasus kematian Prada Lucky kembali memantik amarah publik yang menyoroti budaya kekerasan dan senioritas ekstrem di lingkungan militer.

Banyak warganet menyerukan agar proses hukum dilakukan terbuka dan adil, serta menjadi pelajaran penting bagi TNI untuk menghentikan praktik kekerasan internal.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI