JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap fakta sosial mengejutkan: mayoritas perceraian di Indonesia kini diajukan oleh istri!
Tahun 2024 mencatat 399.921 kasus perceraian, sedikit turun dari tahun sebelumnya yang menembus 408.347 kasus. Namun angka itu tetap jauh di atas masa pra-pandemi 2020 yang “hanya” 291.677 kasus — menandakan stabilitas rumah tangga Indonesia masih rapuh, meski pandemi telah lama berlalu.
# Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi! Turun Rp 15.000 per Gram, Investor Mulai Waspada!
# Baca Juga :GAZA BERDARAH LAGI! Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit, 30 Warga Tewas di Tengah Gencatan Senjata
# Baca Juga :TERUNGKAP! Misteri “Tengkorak Raksasa” di Gurun Sahara yang Menatap Langit dari Luar Angkasa!
# Baca Juga :ALERT! Dua Bintang Arsenal Dipastikan Absen Lawan Brighton, Arteta Pusing Jelang Piala Liga Inggris Malam Ini
Lebih mengejutkan lagi, 77,2% perceraian pada 2024 adalah cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Angkanya mencapai 308.956 kasus, sementara cerai talak oleh suami hanya 85.652 kasus.
Fenomena ini menjadi cermin perubahan besar dalam relasi gender dan cara perempuan memandang kehidupan pernikahan di era modern.
Fenomena Baru: “Istri Tak Lagi Diam, Tapi Berani Menggugat!”
Menurut data BPS, penyebab utama perceraian tetap didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (63%), disusul masalah ekonomi (25%) dan KDRT (7.243 kasus).
Namun yang menarik bukan sekadar “mengapa” pasangan bercerai — tetapi “siapa” yang memulai gugatan.
Para sosiolog menilai fenomena ini sebagai titik balik sosial di mana perempuan kini memiliki suara dan kendali penuh atas hidupnya sendiri.
Sosiolog UTM: “Perempuan Kini Tak Lagi Takut Mengambil Keputusan”
Guru Besar Sosiologi Universitas Trunojoyo Madura, Khoirul Rosyadi, menilai meningkatnya gugatan cerai oleh istri merupakan bukti perubahan relasi kekuasaan dalam rumah tangga.
“Perempuan sekarang lebih sadar hak-haknya. Mereka tidak lagi pasif menghadapi ketidakadilan, entah itu karena ekonomi, konflik emosional, atau bahkan kekerasan,” ujarnya (27/10/2025).
Ia menambahkan, selain faktor klasik seperti masalah ekonomi dan KDRT, kini muncul faktor baru yang perlu diwaspadai: kecanduan judi online.
“Fenomena judi daring ini sedang kami kaji lebih lanjut karena indikasinya cukup kuat mendorong ketegangan dalam rumah tangga,” imbuhnya.
Drajat Tri Kartono (UNS): “Perempuan Modern Punya Prioritas Baru — Bukan Lagi Menikah Cepat!”
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, menyebut meningkatnya angka cerai gugat adalah bagian dari transformasi sosial perempuan Indonesia.
Menurutnya, kini banyak perempuan menunda pernikahan karena menilai ikatan pernikahan dapat membatasi kebebasan pribadi.
“Prioritas utama perempuan masa kini bukan menikah, tapi bekerja, melanjutkan pendidikan, dan menikmati hidup. Menikah ada di urutan keempat,” jelasnya.







