Satresnarkoba Polres Balangan Amankan RA, Sita 31 Paket Sabu Siap Edar

Saat ini RA telah ditahan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Kalimantanlive.com/Kamil)