Ia menekankan pentingnya Raperda Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan dan hak-hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang adil, termasuk bagi sektor UMKM.
Sementara itu, Plh Sekda H. Marhain Rahman menyatakan Raperda Garis Sempadan Sungai menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan lahan di kawasan sempadan.
BACA JUGA: DKP3 Banjarbaru Luncurkan Program GENIUS untuk Cegah Stunting dan Tingkatkan Edukasi Gizi Siswa
“Selama ini, kelurahan kesulitan menindak masyarakat yang memanfaatkan lahan di sempadan sungai karena belum ada dasar hukumnya. Dengan perda ini, penegakan bisa lebih jelas namun tetap humanis,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Lingkungan Hidup diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan sampah dan limbah, sementara Raperda Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja dan mendorong keseimbangan hubungan antara tenaga kerja dan pelaku usaha di Banjarbaru.
Sumber: MC Bjb







