Catatan Penting:
Harga di atas berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat berbeda di gerai Antam lainnya di seluruh Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak hanya 0,25% sesuai PMK No. 38 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas senilai di atas Rp 10 juta, berlaku pajak:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Analisis Singkat:
Kenaikan emas Antam kali ini didorong oleh:
Penguatan harga emas dunia akibat pelemahan dolar AS.
Ketidakpastian ekonomi global menjelang akhir tahun fiskal.
Tingginya permintaan emas fisik sebagai aset lindung nilai inflasi.
Analis memperkirakan tren positif ini bisa berlanjut jika sentimen pasar global belum stabil.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










