PADANG, Kalimantanlivve.com – Mata sembab, air mata berlinang dan suara bergetar, seorang perempuan mendatangi Kantor PWI Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025) siang. Tangannya menggenggam tas warna coklat dengan memperlihatkan selembar surat keputusan (SK) yang telah mengubah seluruh hidupnya.
Di sampingnya, seorang bocah kecil berusia tujuh tahun menatap polos, seolah tak memahami mengapa wajah ibunya tampak begitu sendu.
Perempuan itu bernama Anike Maulana, A.Ma, akrab disapa Nike — dan mengaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sejak 1 Oktober 2025, statusnya sebagai abdi negara resmi berakhir. Ia diberhentikan berdasarkan SK Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani.
Namun, yang membuat hatinya hancur bukan sekadar surat itu, melainkan ketiadaan alasan. Tidak ada teguran. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Saya tidak tahu salah saya apa,” katanya dengan suara lirih di ruang tamu kantor PWI Sumbar.
“Selama ini saya bekerja dengan jujur, tidak pernah bolos, tidak pernah menolak tugas. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan,” sambungnya.
Ia sempat berhenti berbicara, menunduk, menahan air mata. Di pangkuannya, anaknya yang masih kecil menggoyang-goyangkan kakinya tanpa suara. “Kalau saya salah, tolong tunjukkan kesalahannya. Tapi kalau tidak, kenapa saya harus dihukum seperti ini?”
Menutur penuturannya kepada fajarsumbar.com, dia menduga perihal ini bermula beberapa bulan lalu, saat hubungan Nike dengan salah seorang Kasubag Kepegawaian di kantor kecamatan dikabarkan memburuk dengan alasan tertentu. Tapi dia tidak menuduh ini awal kejadian yang membuat nasibnya seperti saat ini.
Sejak saat itu suasana kerja terasa berbeda. “Saya mulai dijauhi, data absensi saya di sistem diblokir. Akun kepegawaian saya juga tidak bisa diakses,” ucapnya.







