SAMPIT, Kalimantanlive.com – Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah termasuk salah satu kabupaten yang masuk zona merah atau daerah darurat narkotika.
Sebab itu, terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim atau BNNK Kotim disambut baik berbagai pihak sebagai upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.
Hal itu diungkapkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur atau Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat dimintai komentarnya terkait sikap tegas BNNK Kotim yang menggulung pelaku tindak pidana nartkotika.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun menegaskan tindakan tegas BNNK Kotim yang tanpa kompromi terhadap meereka yang terlibat dalam peredaran narkotika didukungnya.
Dia meengaskan sangat mengapresiasi kinerja BNN Kabupaten Kotim dalam mengungkap para pelaku tindak pidana narkotika yang ada di Kotim.
“Bandar besar narkoba di Kotim sudah diamankan, ini susah sangat baik. Tentunya, ini juga menunjukkan komitmen nyata BNN dalam memerangi narkoba,” tegasnya, belum lama tadi.
Menurut Rimbun, Kabupaten Kotim sudah masuk daerah darurat narkoba, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak.
“Dalam mengatasi semua ini harus saling mendukung, semua harus bergerak dari pemerintah, aparat, media, dan masyarakat, kita perangi narkoba,” tegasnya.
Ditegaskan dia, DPRD Kotim akan mendukung penuh langkah BNN dan aparat penegak hukum lainnya dengan sinergi lintas antar lembaga.







