Pengelolaan kas daerah tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Regulasi tersebut memperbolehkan pemerintah daerah menempatkan dana pada deposito di bank yang menjadi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni bank persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong Sinergi Pusat-Daerah Hadapi Tekanan Fiskal 2026 di Rakornas Kemendagri
“Berbeda dengan deposito perorangan, deposito pemerintah daerah harus tetap menjamin likuiditas. Dana dapat ditarik sebagian atau seluruhnya kapan pun dibutuhkan oleh Bendahara Umum Daerah,” jelasnya.
Sri menambahkan, penempatan dana dalam deposito bukan disebabkan oleh penundaan maupun penahanan anggaran, melainkan karena proses pekerjaan, pembayaran termin, atau tahapan lelang yang masih berjalan.
“Semua sesuai mekanisme dan jadwal kegiatan. Tidak ada dana yang ditahan,” tegasnya.
Dengan tata kelola kas daerah yang profesional dan sesuai regulasi, Pemprov Kalsel memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, serta mampu mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banua.
Sumber: MC Kalsel










