Tarif Listrik 1 November 2025, Pemerintah Pastikan Tak Naik, Ini Daftar Lengkap untuk Rumah Tangga, Subsidi, dan Bisnis!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per 1 November 2025 tetap tidak mengalami kenaikan bagi seluruh pelanggan non-subsidi. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi global dan naiknya harga energi dunia.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif triwulan IV (Oktober–Desember 2025) sama seperti tarif triwulan I (Januari–Maret 2025).

#baca juga:CUACA EKSTREM MENGINTAI KALSEL & KALTENG HARI INI! BMKG: Hujan Petir, Suhu Naik, Lembap Maksimal!

#baca juga:Trump Tantang Dunia! Amerika Siap Hidupkan Lagi Uji Coba Nuklir Demi Kalahkan China dan Rusia

#baca juga:Fenomena Motor Brebet Usai Beli Pertalite di Surabaya! Armuji Temukan Campuran Aneh, Polda Jatim dan Pertamina Klaim BBM Aman!

#baca juga:Jakarta Lumpuh! Banjir, Pohon Tumbang, dan Macet Parah Tewaskan Warga, Ibu Kota Diterjang Cuaca Ekstrem!

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Tri juga memastikan bahwa pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM, tetap mendapat subsidi listrik penuh tanpa perubahan tarif.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan dihitung setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro:

kurs rupiah,
Indonesian Crude Price (ICP),
inflasi, dan
Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meski secara makro ekonomi seharusnya tarif naik, pemerintah menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.

💡 Rincian Tarif Listrik per 1 November 2025
🔹 Pelanggan Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA–RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh

Pelanggan Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh