“Profesor Palsu dari AS” Tipu Investor Kripto Miliaran! Jaringan Indonesia–Malaysia–Kamboja Dibongkar Polisi

Dijerat Pasal Berlapis

Ketiganya kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen;

Pasal 81 dan 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi Ingatkan: Waspadai “Guru Online” Investasi Instan!

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pelatihan investasi daring, apalagi yang menjanjikan keuntungan cepat.
Polisi mengimbau agar selalu memeriksa legalitas lembaga dan profil pengajarnya sebelum mengirim dana.

“Jangan tergiur oleh sosok bergelar profesor, apalagi yang tak bisa diverifikasi,” tegas AKBP Rafles.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI