JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah sindikat internasional penipu investasi kripto akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Aksi licik mereka menyeret korban hingga merugi Rp 3 miliar—semuanya bermula dari sosok palsu yang mengaku sebagai “Profesor bersertifikat dari Amerika Serikat.”
Komplotan lintas negara ini beranggotakan tiga orang berinisial NRA alias M, RJ, dan LBK alias A, yang ditangkap di wilayah Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Para pelaku memanfaatkan kemudahan registrasi kartu prabayar untuk menciptakan identitas palsu di dunia maya.
# Baca Juga :Penipuan Berkedok Hadiah Masih Marak, Bank Kalsel Beberkan Cara Mengenalinya
# Baca Juga :Kemenag Balangan Gandeng Disdukcapil Fasilitasi Aktivasi IKD, Cegah Modus Penipuan
# Baca Juga :Bongkar Fakta! Jarak Tempuh Mobil Listrik Jauh dari Klaim, BYD, Tesla, hingga Kia Ternyata “Penipuan”
# Baca Juga :Bantah Tuduhan Penipuan, PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin Akui Siap Gugat Balik
“Istilah everybody can be anybody itu nyata di tangan mereka,” ungkap AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers Jumat (31/10/2025).
Modus Tipu-Tipu “Kelas Saham Online”
Kasubdit III Siber, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa sindikat ini beraksi lewat media sosial, terutama Instagram.
Mereka mengunggah konten investasi saham dan kripto dengan visual meyakinkan, lalu menggiring calon korban bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram.
Salah satu korban, TMAP, mengaku diajak mengikuti pelatihan membaca pergerakan saham. Di grup itu, pelaku dari klaster Kamboja berperan sebagai “Profesor dari AS” yang seolah-olah memiliki kemampuan analisis luar biasa.
Awalnya, “profesor” ini berhasil menebak dengan akurat naiknya sebuah saham keesokan hari—strategi jitu untuk memancing kepercayaan korban.
Tak berhenti di situ, si “profesor” menakut-nakuti peserta bahwa pasar saham akan runtuh pada Juni 2025, dan menyarankan agar seluruh dana segera dialihkan ke aset kripto.
Korban Tertipu Hingga Rp 3 Miliar!
Korban yang sudah terlanjur percaya akhirnya mentransfer dana sebesar Rp 3.050.000.000 ke beberapa rekening perusahaan, seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi.
Namun hasil penelusuran polisi menunjukkan kedua entitas itu tak memiliki izin resmi terkait perdagangan aset digital atau sekuritas.
“Korban diiming-imingi keuntungan besar dan ditakut-takuti akan keruntuhan pasar saham, hingga akhirnya tertipu miliaran rupiah,” jelas Rafles.
Peran Tersangka: Dari Nomine hingga Pembuat Rekening Palsu
Tiga tersangka yang tertangkap di Indonesia berperan sebagai pencari identitas palsu untuk pembuatan rekening, perusahaan, dan akun kripto.
Dokumen dan akun tersebut kemudian dijual ke Malaysia, lalu dipakai sebagai alat transaksi penipuan lintas negara.
Setiap identitas dihargai Rp 5 juta, sedangkan satu perusahaan jadi-jadian dihargai Rp 30 juta.









