Cemburu Buta Berujung Maut! Pria Lampung Tega Habisi Mantan Istri dengan Tusukan Berulang

LAMPUNG, KALIMANTANLIVE.COM — Tragedi berdarah mengguncang warga Perumahan Asri Mandiri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025). Seorang pria berinisial BN (34) tega menghabisi nyawa mantan istrinya, TF (31), dengan sejumlah tusukan lantaran sakit hati dituduh berselingkuh dan digugat cerai.

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban sendiri. Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan membenarkan bahwa korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

#baca juga:Korban Makin Berjatuhan, Cuaca Panas Ekstrem di Meksiko Sudah Membunuh 112 Orang

#baca juga:Polisi Ungkap Siasat Licik Guru Les Sebelum Membunuh dengan Sadis Mahasiswi Universitas Surabaya

#baca juga:Masih Duduk di Bangku SMP, 6 Bocah Ini Sudah Berani Membunuh Teman Sekelasnya, Persoalannya Sepele

#baca juga:Sebelum Membunuh Sejoli Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang di Timtim

“Korban adalah mantan istri pelaku. Ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuhnya,” ungkap Erwin, Minggu (2/11/2025).

Pelaku Masuk Pakai Kunci Cadangan

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya sejak masa pernikahan. Tanpa disadari korban, BN lalu menuju dapur dan mengambil cobek serta pisau dapur sebagai senjata.

Ketika pelaku masuk ke kamar, korban terbangun dan terjadi perkelahian sengit. Pelaku sempat memukul korban dengan cobek sebelum akhirnya menusuk tubuh korban berulang kali hingga meninggal dunia di tempat.

“Pelaku mengaku emosi dan sakit hati karena terus dituduh berselingkuh. Akibat pertengkaran itu, ia nekat menghabisi nyawa korban,” jelas Erwin.

Tertangkap Setelah Bersembunyi di Rumah Korban

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri jauh. Ia justru bersembunyi di salah satu kamar rumah korban selama beberapa jam, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas yang datang ke lokasi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik rumah tangga. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak menempuh jalan kekerasan.

News Feed