KALIMANTANLIVE.COM – Hari ini, Senin (3/11/2025), ribuan siswa di seluruh Indonesia mulai mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Tes ini bersifat wajib bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).
Meski bukan penentu kelulusan, hasil TKA akan menjadi syarat penting untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Karena itu, peserta wajib memahami tata tertib, larangan, hingga sanksi yang berlaku.
#baca juga:Honda Resmi Siapkan Produksi Mobil Listrik Lokal di Indonesia, Era Baru Otomotif Nasional Dimulai!
#baca juga:Harga Emas Dunia Anjlok di Bawah USD 4.000 Akibat China Cabut Insentif Pajak, Pasar Global Guncang!
#baca juga:Dosen Cantik Ditemukan Tewas di Rumah, Ternyata Dibunuh Polisi Propam yang Juga Memperkosanya!
Tata Tertib TKA 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025, berikut aturan yang wajib dipatuhi:
Wajib dilakukan
Hadir 15 menit sebelum tes dimulai.
Duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.
Menyimpan tas dan buku di tempat yang disediakan.
Login aplikasi TKA dengan username & password resmi.
Mengerjakan soal sesuai identitas terdaftar.
Dilarang keras
Membawa catatan, HP, kalkulator, kamera, atau alat bantu elektronik.
Membuat kegaduhan atau mengganggu peserta lain.
Menyontek, bekerja sama, atau menggunakan joki.
Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
Jenis Pelanggaran & Konsekuensi
Pelanggaran Sedang
Terlambat masuk ruangan.
Tidak duduk sesuai tempat.
Tidak mengisi daftar hadir.
Meninggalkan ruangan tanpa izin.
Membuat kegaduhan.










