JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hari penentuan tiba! Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat membuat heboh publik lewat aksi dan pernyataan kontroversial mereka. Sidang dijadwalkan digelar pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.30 WIB, dan disiarkan langsung melalui Kanal YouTube DPR RI.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan agenda pembacaan putusan tersebut.
# Baca Juga :Wuling Darion Resmi Meluncur di Indonesia! MPV Canggih EV & PHEV Mulai Rp 356 Juta, Siap Saingi Innova Zenix!
# Baca Juga :Amitabh Bachchan Bayar Pajak Rp 240 Miliar! Jadi Artis Terkaya & Pembayar Pajak Tertinggi di India 2025!
# Baca Juga :Telkomsel Resmi Jual Paket ChatGPT Go! Cuma Rp 75 Ribu Dapat Kuota + Langganan AI Canggih 60 Hari!
# Baca Juga :Google Translate “Berevolusi”! Kini Didukung Gemini AI, Terjemahan Sekilat Kilat Petir dan Super Akurat!
“Ya benar, hari ini MKD akan membacakan putusan,” ujar Dek Gam kepada awak media.
Lima Nama Panas di Kursi Etik DPR
Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah:
Adies Kadir
Surya Utama (Uya Kuya)
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Ahmad Sahroni
Nafa Urbach
Mereka dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah aksi dan ucapan mereka pada Agustus 2025 memicu kemarahan publik dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Menurut MKD, sidang etik ini digelar berdasarkan surat resmi dari pimpinan DPR untuk menyelidiki tindakan yang dianggap mencederai marwah lembaga legislatif.
Awal Mula Kontroversi: “Joget Gembira” dan Komentar Gaji DPR
Polemik bermula ketika beredar video sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, di tengah kabar kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Aksi itu dianggap tidak etis dan menyakiti hati rakyat.
Berikut alasan pengaduan masing-masing anggota:
Adies Kadir → dinilai menyesatkan publik lewat pernyataannya soal tunjangan DPR.
Nafa Urbach → dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan tunjangan sebagai “hal yang pantas.”
Uya Kuya & Eko Patrio → dilaporkan karena berjoget di sidang resmi negara.
Ahmad Sahroni → diadukan akibat penggunaan diksi tidak pantas di hadapan publik.
MKD Tentukan Sanksi
Sidang MKD hari ini akan menentukan apakah kelimanya terbukti melanggar kode etik DPR RI dan sanksi apa yang akan dijatuhkan — mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian sementara dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD).







