Pemprov Kalsel Siap Fasilitasi Peninjauan Batas Wilayah HST–Kotabaru

BARABAI, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menegaskan komitmennya memfasilitasi proses penegasan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Rospana Sofian, menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan peninjauan kembali batas wilayah dari Bupati HST.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN

Penegasan batas ini penting untuk kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.

Sejak 2004, Pemprov Kalsel telah memfasilitasi HST dan Kotabaru melalui berbagai rapat koordinasi dan survei batas.

Pada 2021, kedua daerah menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang disetujui Pemprov dan Kemendagri, menyepakati garis batas administratif dan melanjutkan ke tahap Permendagri.

Namun pada 2025, HST mengajukan permohonan peninjauan ulang untuk menyesuaikan akses masyarakat terhadap layanan sosial, pendidikan, dan adat.

Sementara Kotabaru tetap berpegang pada kesepakatan 2021, yang telah dijadikan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2044.