BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta penjelasan kepada Bank Kalsel imbas mencuatnya dana sebesar Rp 4,7 triliun milik Pemprov Kalsel yang terparkir di bank kembanggaan urang banua tersebut.
Keberadaan dana triliunan milik Pemprov Kalsel yang semula disebut-sebut milik Pemko Banjabaru tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD Kalsel maka dipimpin Ketua DPRD Provinsi H Supian HK menggelar pertemuan tertutup, untuk membahas persoalan tersebut, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Dorong Renovasi Samsat Handil Bakti untuk Tingkatkan Pelayanan dan PAD
Pertemuan tertutup di ruang Komisi III DPRD Kalsel dihadiri sejumlah anggota Banggar, jajaran Direksi Bank Kalsel, Kepala BPKAD Pemprov Kalsel, OJK Kalsel dan Bank Indonesia.
Informasi yang dihimpun wartawan dewan, dari rapat tertutup itu pokok bahasannya pihak Banggar DPRD Kalsel meminta penjelasan kepada Bank Kalsel soal besarnya dana daerah yang terparkir di bank milik Banua itu senilai Rp4,7 triliun.
Jajaran dewan juga meminta keterangan soal klaim salah input nomor rekening bank terkait dana triliunan rupiah itu, karena semula terdata dana itu milik Pemkot Banjarbaru, namun kemudian dinyatakan milik Pemprov Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang juga Ketua Banggar usai memimpin rapat mengungkapkan dari keterangan pihak Bank Indonesia dan OJK serta Bank Kalsel, apa yang terjadi hingga menimbulkan polemik terkait dana Rp4,7 triliun, itu hanya karena salah input nomor rekening. Sedangkan dananya triliunan rupiah tetap ada dan tidak bergerak atau tidak bergeser sehingga tidak masalah.
Disinggung keterangan pihak Bank Kalsel karena salah input, menurut politisi senior Golkar ini kesalahan input data rekening ini karena human error atau kelengahan.
“Ini hanya kelengahan pekerjanya, bukan salah teknis, sebab kalau salah teknis itu berpotensi disengaja,” ujarnya.







