Komisi II DPRD Kalsel akan Pangggil BPKAD, Tindaklanjuti Dana Rp4,7 Triliun Milik Pemprov Parkir di Bank Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berjanji akan menindaklanjuti polemik adanya dana milik Pemerintah Provinsi Kalsel sebesar Rp 4,7 triliun yang parkir atau mengendap di Bank Kalsel.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang memimpin kunjungan kerja bersama Bank Kalsel ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (5/11/2025).

Yani Helmi menegaskan Komisi II DPRD Kalsel tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret serta transparan.

BACA JUGA: Pansus II DPRD Kalsel Soroti Dampak Investasi dan Serapan Tenaga Kerja Lokal

“Komisi II DPRD Kalsel berencana akan memanggil kembali pihak BPKAD untuk menjelaskan secara komprehensif masalah ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembahasan mendalam akan dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan dalam kesempatan berikutnya kita bisa bertemu dan berdiskusi lebih mendalam mengenai hal ini, sehingga semuanya menjadi terang,” harapnya.

Politisi Golkar ini melanjutkan dana yang disebut mengendap tersebut bukan merupakan permasalahan hukum melainkan kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah.

“Tidak ada pelanggaran regulasi atau aturan hukum yang mengakibatkan Bank Kalsel terkena sanksi oleh OJK atau Bank Indonesia. Persoalan ini pun sudah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya dinyatakan clear,” tegasnya.