JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ledakan besar kasus korupsi kembali mengguncang Tanah Air! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Abdul Wahid. Total uang haram yang diduga diterimanya mencapai Rp 4,05 miliar, hasil pemerasan atas proyek penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
# Baca Juga :Paman Birin Muncul Pasca-OTT KPK, Berkatullah Beberkan Opsi Kalau Gubernur Kalsel Kalah di Praperadilan
# Baca Juga :Paman Birin Muncul Pasca-OTT KPK, Berkatullah Beberkan Opsi Kalau Gubernur Kalsel Kalah di Praperadilan
# Baca Juga :Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK, Status Hukum Diumumkan Siang Ini
# Baca Juga :Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Uang Asing Miliaran Disita, Tenaga Ahli Serahkan Diri
“Jatah Preman” dari Proyek Naik Rp 106 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, skandal ini bermula dari rapat antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT wilayah I–VI. Mereka diminta “berkomitmen” memberikan fee 2,5 persen kepada Gubernur sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek.
Awalnya, total anggaran naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar. Namun, tak berhenti di situ — Arief Setiawan justru menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar untuk sang gubernur.
“Bagi yang tidak menuruti, diancam dicopot atau dimutasi. Istilahnya di Dinas PUPR disebut jatah preman,” ungkap Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tiga Gelombang Setoran, Total Rp 4,05 Miliar Mengalir
Berdasarkan penyelidikan KPK, tiga kali setoran uang jatah diberikan kepada Abdul Wahid sepanjang Juni–November 2025:
Juni 2025: Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
Agustus 2025: Fee tahap kedua sebesar Rp 1,2 miliar dikumpulkan dari para Kepala UPT. Dana itu sebagian digunakan untuk kegiatan internal dan disimpan Ferry.
November 2025: Kepala UPT Wilayah 3 menyetorkan Rp 1,25 miliar, di mana Rp 450 juta diterima lewat Arief, dan Rp 800 juta diserahkan langsung ke Abdul Wahid.
Total setoran: Rp 4,05 miliar, dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
OTT Dramatis dan Bukti Tunai Rp 800 Juta
Pada Senin (3/11/2025), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT. Dari lokasi, petugas mengamankan uang tunai Rp 800 juta.
Sementara itu, Gubernur Abdul Wahid dan orang kepercayaannya Tata Maulana turut dibekuk di sebuah kafe di Riau.
Uang Haram Dipakai untuk Lawatan ke Luar Negeri
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa uang hasil pemerasan itu digunakan untuk perjalanan luar negeri Abdul Wahid ke sejumlah negara, termasuk Inggris, Brasil, dan Malaysia.
“Kami menemukan bukti pembelian mata uang asing. Ada Poundsterling yang digunakan untuk perjalanan ke Inggris dan Brasil,” ungkap Asep.







