Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
KPK resmi menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 4–23 November 2025.
Abdul Wahid (AW): Ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK
Ferry Yunanda (FRY) dan M Arief Setiawan (MAS): Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih
Mereka dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah. Skandal “jatah preman” menegaskan bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di birokrasi daerah, bahkan hingga level tertinggi.
Kini publik menanti langkah tegas KPK untuk menelusuri aliran dana lainnya dan memastikan seluruh pelaku, tanpa pandang jabatan, diproses secara tuntas.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







