KALIMANTANLIVE.COM – Provinsi Riau kembali diguncang skandal besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, yang baru menjabat delapan bulan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025) malam.
Ironisnya, penangkapan ini menambah daftar panjang gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Total sudah empat gubernur ditangkap KPK dalam dua dekade terakhir — Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan kini Abdul Wahid.
#baca juga:Data BPS 2025: Pengangguran Turun 4.000 Orang, Tapi 47 Juta Warga Masih Bekerja Tak Penuh!
“Jatah Preman” Rp 4 Miliar: Modus Lama, Wajah Baru
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Wahid diduga menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Uang tersebut, kata KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Selain Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Dani M. Nursalam juga turut diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Riau dan Jejak Kelam Korupsi Gubernur
Riau dikenal sebagai provinsi dengan catatan kelam dalam kasus korupsi kepala daerah. Berikut empat nama gubernur yang pernah berurusan dengan KPK:
Saleh Djasit (1998–2003) – Tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ditetapkan tersangka 2007, dipenjara pada 2008 saat masih menjadi anggota DPR RI.
Rusli Zainal (2003–2013) – Terlibat korupsi PON 2012 dan penyalahgunaan wewenang. Ditangkap KPK pada 2013.
Annas Maamun (2014–2019) – Terjaring OTT hanya tujuh bulan menjabat, dalam kasus alih fungsi hutan Riau.
Abdul Wahid (2025–…) – Baru delapan bulan menjabat, terlibat kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah.
LAM Riau: Prihatin, tapi Tetap Hormati Hukum
Menyikapi penangkapan ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyampaikan keprihatinan mendalam.







