SAMPIT, Kalimantanlive.com – Sejumlah aset yang masuk dalam kawasan Stadion 29 Nopember Sampit di Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah jadi Sorotan.
Ini terutama aset Pemkab Kotim yang ada di bagian luar stadion 29 Nopember Sampit yakni seperti kawasan terbuka hijau atau RTH maupun lapangan olahraga untuk basket yang ada di kawasan stadion sepak bola tersebut.
Pengelolaan kawasan tersebut hingga saat ini masih ditangani oleh dinas pekerjaan umum atau Dinas PU Kabupaten Kotawaringin Timur dan belum diserahkan pada Dispora Kotim.
Hal ini menjadi sorotan Anggota DPRD Kotim, Riskon Febiansyah, yang menghendaki agar beberapa fasilitas yang ada di Stasion 29 Nopember tersebut diserahkan pada Dispora Kotim.
Menurut dia, dengan pengelolaan sejumlah aset di Stadion 29 Nopember tersebut diserahkan pada Dispora diharapkan dalam pengelolaanya bisa lebih maksimal lagi.
Dikatakan dia, hal ini, karena ada keinginan dari sejumlah orang yang menggunakan lapangan basket ketika dikelola oleh Dispora fasilitas tersebut akan lebih baik lagi.
“Ada usulan dari sejumlah orang menggunakan kawasan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan pada Dispora yang memang fokus dalam mengelola fasilitas olahraga,” ujarnya, kemarin.
Oleh sebab itu, sebut Riskon, dia berharap agar Pemkab Kotim bisa melepas aset di luar pagar Stadion 29 Nopember Sampit yang awalnya dikelola Dinas PU agar diserahkan ke Dispora Kotim.
Ini lanjut dia secara khusus fasilitas olahraga dan kawasan yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau yang ada di bagian luar Stadion 29 Nopember.







