“Kami ingin Raperda ini menjadi regulasi yang efektif dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pasca-kebakaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Balangan, Hanny Rahfani, menilai kaji tiru ini penting untuk menyelaraskan pemahaman antar pemangku kepentingan sekaligus memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Dengan pelibatan berbagai pihak sejak awal, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap aturan nantinya juga lebih tinggi. Sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya lengkap dan jelas, tetapi juga mudah diimplementasikan di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap penyusunan Raperda ini dapat selesai dengan baik dan segera menjadi payung hukum dalam peningkatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Balangan.
“Harapannya, ketika peraturan ini diterapkan, penanganan kebakaran di daerah kita bisa lebih cepat, terarah, dan anggaran digunakan secara efektif tanpa pemborosan,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







