Harga Buyback Ikut Terdongkrak
Harga buyback — harga ketika Anda menjual emas ke Antam — juga naik Rp 8.000 menjadi Rp 2.172.000 per gram.
Penting bagi investor: harga buyback selalu lebih rendah dari harga jual.
Catatan Pajak untuk Transaksi Buyback
Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, dipotong langsung dari nilai transaksi.
Kenaikan hari ini menegaskan bahwa emas masih jadi pilihan favorit saat risiko global meningkat. Waspadai fluktuasi harga dan pantau tren harian agar keputusan investasi tetap aman!
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







