Selama 5 bulan terhitung Agustus sampai Desember 2025 yang akan dibayarkan saat ini untuk 2 bulan (Agustus sampai September) sebesar Rp364.800.000.
“Masing-masing menerima Rp600 ribu dan disalurkan melalui transfer Bank Kalsel kepada penerima,” lanjut Hamrani.
Di sisi lain, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menyampaikan, pemberian insentif ini merupakan bagian dari visi misi Tabalong Smart yaitu Religius.
“Kami tahun ini bersama Wabup menyiapkan, dulu mungkin masjid saja ada kaumnya, sehingga kami ingin langgar dan musala juga harus punya kaum,” ucapnya.
Ia pun berharap, agar para kaum masjid hingga langgar dan musala untuk terus mengumandangkan azan pada saat waktunya.
“Begitu juga dengan agama-agama yang lain. Silakan dilaksanakan kegiatan-kegiatan ibadah di gereja, kegiatan ibadah di pura,” harap Bupati.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







