TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial MA (26) warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan aparat kepolisian diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (10/11) siang.
Pelaku merupakan residivis narkoba yang dilaporkan warga yang mencurigai bahwa di kediamannya sering dijadikan tempat transaksi sabu.
#Baca Juga :Diskominfo Tabalong Terima Visitasi Komisi Informasi Kalsel, Ini yang Dilakukan
#Baca Juga :Hj Desi Suryanti Noor Rifani Lantik 4 Ketua TP PKK Kecamatan di Tabalong
#Baca Juga :Puluhan Mahasiswa Aktif ULM Banjarmasin Raih Beasiswa, Bupati H Fani: Manfaatkan Kesempatan Ini
“Pelaku diamankan di kediamannya usai dilaporkan warga,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (12/11/2025).
Ia mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat milik pelaku.







