Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan kembali.
“MA kini diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti,” kata Joko.
Barang bukti yang disita berupa empat bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,46 gram, satu timbangan digital, empat plastik klip, dua sekop dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu bong yang terpasang sedotan plastik, satu dompet kecil warna ungu, satu kotak bekas rokok warna hijau dan satu handphone warna biru muda.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










