TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong menerima visitasi Komisi Informasi Kalimantan Selatan dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (11/11/2025).
Rombongan KI Kalsel ini dipimpin Ketua, H AH Rijani, didampingi Wakil Ketua, Decky CK Lihu, Koordinator Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik, Riduannor, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yati Nurhayati serta staf ASN Diskominfo Kalsel.
#Baca Juga :Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Tabalong Libatkan 12 Pemerintah Kecamatan
#Baca Juga :Hj Desi Suryanti Noor Rifani Lantik 4 Ketua TP PKK Kecamatan di Tabalong
#Baca Juga :Puluhan Mahasiswa Aktif ULM Banjarmasin Raih Beasiswa, Bupati H Fani: Manfaatkan Kesempatan Ini
Kunjungan rombongan KI Kalsel ini disambut Anggota Atim Percepatan Pembangunan Daerah Tabalong, H Yuzan Noor, Plt Kepala Diskominfo Tabalong, Eddy Suriyani, Kabid IKP Diskominfo Tabalong, Rully Febriansyah dan seluruh staf Bidang IKP.
Ketua KI Kalsel, H AH Rijani mengatakan kegiatan visitasi monitoring dan evaluasi KIP dilakukan pihaknya ke kabupaten kota se-Kalsel yang telah dijadwalkan sejak tanggal 3 November 2025 lalu.
“Hari ini, sesuai jadwal kami ke Tabalong, ke Dinas Kominfo Kabupaten Tabalong selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama,” katanya.
Ia menjelaskan, visitasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Pasal 4, 5, dan 6.







