Ingin Naik Kelas! Begini Syarat dan Ketentuan Lengkap Ubah HGB Jadi SHM untuk Rumah

Berkas yang Harus Disiapkan

Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dilengkapi saat mengurus perubahan HGB menjadi SHM:

Formulir permohonan bermaterai cukup (tersedia di Kantah)

Surat kuasa bila diurus oleh pihak lain

Fotokopi KTP dan KK (pemohon dan penerima kuasa, jika ada)

Surat persetujuan dari kreditor, bila tanah/bangunan masih dibebani hak tanggungan

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dilegalisasi petugas

Bukti pembayaran uang pemasukan (BPHTB)

Sertifikat HGB/Hak Pakai asli

IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah (untuk tanah di bawah 600 m²)

Surat pernyataan tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Tips Penting

Sebelum mengajukan perubahan status, pastikan bahwa:

Tanah tidak dalam sengketa atau proses hukum

Semua pajak dan kewajiban administrasi telah dibayar lunas

Dokumen identitas masih berlaku dan sesuai data sertifikat

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemilik HGB bisa meningkatkan status tanahnya menjadi SHM, sehingga memiliki hak penuh dan perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset propertinya.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI