Berkas yang Harus Disiapkan
Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dilengkapi saat mengurus perubahan HGB menjadi SHM:
Formulir permohonan bermaterai cukup (tersedia di Kantah)
Surat kuasa bila diurus oleh pihak lain
Fotokopi KTP dan KK (pemohon dan penerima kuasa, jika ada)
Surat persetujuan dari kreditor, bila tanah/bangunan masih dibebani hak tanggungan
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dilegalisasi petugas
Bukti pembayaran uang pemasukan (BPHTB)
Sertifikat HGB/Hak Pakai asli
IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah (untuk tanah di bawah 600 m²)
Surat pernyataan tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Tips Penting
Sebelum mengajukan perubahan status, pastikan bahwa:
Tanah tidak dalam sengketa atau proses hukum
Semua pajak dan kewajiban administrasi telah dibayar lunas
Dokumen identitas masih berlaku dan sesuai data sertifikat
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemilik HGB bisa meningkatkan status tanahnya menjadi SHM, sehingga memiliki hak penuh dan perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset propertinya.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







