JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Banyak masyarakat Indonesia yang memiliki rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini mulai melirik untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini penting karena SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia.
Namun, tidak semua HGB bisa langsung diubah menjadi SHM. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan syarat dan ketentuan khusus agar proses perubahan tersebut sah dan diakui hukum.
# Baca Juga :Mengharukan! Bilqis Ramdhani Sempat Anggap Tetua Suku Anak Dalam Sebagai Ayahnya, Menangis Saat Dijemput Polisi
# Baca Juga :TERUNGKAP! 13 Jurusan Kuliah yang Paling Gampang Dapat Kerja, Bidang Teknik Jadi Primadona 2026
# Baca Juga :Usai Roblox, Pemerintah Siapkan Pembatasan untuk PUBG: Prabowo Soroti Dampak Game Kekerasan pada Anak
Syarat Ubah HGB ke SHM
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa HGB memang bisa ditingkatkan menjadi SHM, dengan catatan tertentu.
“Bisa saja sepanjang itu bukan HGB milik badan hukum atau perusahaan, dan bukan HGB yang berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah,” jelas Harison, Selasa (24/6/2025).
Ketentuan ini juga diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum. Dalam diktum keduanya, disebutkan bahwa SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, ruko, atau rumah kantor.
1. Syarat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM
Tanah atau bangunan yang ingin ditingkatkan statusnya harus memenuhi kriteria berikut:
Rumah tinggal milik perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
Luas tanah maksimal 600 meter persegi
HGB masih berlaku atau sudah berakhir masa berlakunya
Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau telah meninggal dunia
Telah dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan melalui surat persetujuan atau rekomendasi pemberian hak milik atas tanah
2. Syarat HGB Ruko atau Rumah Kantor Jadi SHM
Untuk bangunan dengan fungsi campuran (hunian sekaligus usaha), syaratnya sedikit berbeda, yaitu:
Tanah dan bangunan memiliki izin pendirian untuk hunian dan tujuan komersial (pertokoan/perkantoran)
Rumah toko atau rumah kantor milik perseorangan WNI
Luas tanah maksimal 120 meter persegi
HGB masih berlaku atau telah berakhir
Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau telah meninggal dunia
Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan perubahan menjadi SHM di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.










