Sementara pihak PTPN diwakili oleh Erwan menjelaskan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan.
Ia juga menegaskan PTPN siap membuka ruang dialog lebih lanjut untuk meninjau kembali mekanisme kerja sama dengan tujuan memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan para petani mitra.
Menanggapi penjelasan dari keduabelah pihak, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhamad Yani Helmi menekankan pentingnya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan berkeadilan.
Yani Helmi menegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II berkomitmen untuk menjadi mediator yang objektif dalam mencari solusi terbaik bagi keduabelah pihak.
“Ke depan pola kemitraan yang dijalankan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di daerah,” harapnya.
Sumber: Humas DPRD Kalsel







