Pemkot Banjarmasin, Pengadilan Agama dan Kemenag Sepakati Kerja Sama Isbat Nikah Terpadu

“Dengan adanya legalitas ini, masyarakat lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, maupun buku nikah. Ini juga sejalan dengan visi Banjarmasin Maju Sejahtera yang menekankan pelayanan publik inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Wali Kota Yamin juga mendorong agar pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan Kemenag, sehingga proses pendataan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Siapkan Penataan Kabel Fiber Optik, Dimulai dari Kawasan Percontohan

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, baik karena faktor administratif maupun kondisi di masa lalu.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memberikan kemudahan agar pernikahan mereka dapat dicatat secara resmi. Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang isbat, kemudian Kemenag menerbitkan buku nikah resmi. Ini bukan pernikahan baru, tetapi pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencatatan resmi ini berdampak positif pada akses layanan publik lain, seperti pengurusan akta kelahiran, KIA, hingga berbagai administrasi kependudukan.

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, turut menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum yang sah bagi pasangan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.