“Melalui isbat nikah, pasangan akan memperoleh akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, status hukum mereka lebih jelas, termasuk hak administratif seperti status anak,” tuturnya.
Ia berharap program ini dapat terus berjalan dan menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Sumber: Borneotrend







