BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Alokasikan Anggaran Tambahan untuk Inovasi Pengelolaan Sampah Lewat APBD-P 2025
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Norhayati, serta Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H. Saipudin, disaksikan sejumlah Kepala SKPD terkait.
Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut, yang dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Banjarmasin. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara,” ujarnya.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus memastikan seluruh warga memiliki status hukum yang jelas.







