MAKASSAR, KALIMANTANLIVE.COM — Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4), balita asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi memastikan bahwa masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang sempat merawat Bilqis ternyata tidak terlibat secara langsung dalam penculikan, melainkan menjadi korban tipu daya sindikat perdagangan orang (TPPO).
Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah Muntu, yang ikut memimpin proses negosiasi dan evakuasi Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi, akhir pekan lalu.
# Baca Juga :Bahlil Lahadalia Semprot Dirjen Gakkum ESDM Soal Tambang Ilegal: “Kalau Nyali Tidak Ada, Pertimbangkan Saja!”
# Baca Juga :Makna Mendalam Tema Hari Kesehatan Nasional 2025: “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”
# Baca Juga :Ingin Naik Kelas! Begini Syarat dan Ketentuan Lengkap Ubah HGB Jadi SHM untuk Rumah
# Baca Juga :Mengharukan! Bilqis Ramdhani Sempat Anggap Tetua Suku Anak Dalam Sebagai Ayahnya, Menangis Saat Dijemput Polisi
Negosiasi Panjang di Tengah Hutan Jambi
Nasrullah menjelaskan, proses negosiasi berlangsung dramatis selama dua hari satu malam — sejak Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025).
“Dengan kesabaran anggota di lapangan, negosiasi yang berlangsung dua malam satu hari akhirnya berhasil membuahkan hasil,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Tim gabungan dari Polda Jambi, Dinas Sosial, serta para temanggung dan ketua adat SAD ikut turun tangan meyakinkan masyarakat adat bahwa Bilqis adalah korban penculikan.
Awalnya, masyarakat adat SAD enggan menyerahkan Bilqis karena mereka percaya anak itu memang telah ditelantarkan orang tuanya. Setelah mendapat penjelasan lengkap dari pihak berwenang, barulah mereka sadar bahwa Bilqis merupakan korban perdagangan manusia.
“Kami pastikan tidak ada uang yang diserahkan. Semua berjalan secara persuasif, dan masyarakat adat menyerahkan Bilqis secara sukarela,” tegas Nasrullah.
SAD Jadi Korban Tipu Daya Sindikat TPPO
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku utama, Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, sengaja menipu masyarakat adat.
“Mereka membuat surat palsu seolah-olah anak ini sudah dilepas orang tuanya, agar masyarakat SAD percaya dan mau menerima,” jelas Nasrullah.
Dalam kenyataannya, Bilqis dijual kepada komunitas SAD oleh sindikat tersebut seharga sekitar Rp 80 juta. Polisi menyebut masyarakat SAD tidak mengetahui bahwa anak yang mereka rawat itu adalah korban penculikan lintas provinsi.
Selama bersama mereka, Bilqis bahkan diperlakukan dengan penuh kasih sayang dan dianggap sebagai anggota keluarga baru.
Kronologi Hilangnya Bilqis
Kasus ini bermula pada Minggu (2/11/2025), ketika Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penyelidikan panjang akhirnya membawa polisi menelusuri jejak para pelaku hingga ke SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pada Sabtu (8/11/2025) malam, tim gabungan menemukan Bilqis dalam kondisi sehat di perkampungan SAD setelah membongkar jaringan pelaku perdagangan anak.
Empat Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dari berbagai wilayah:
Sri Yuliana alias SY (30) – warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Nadia Hutri alias NH (29) – warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meriana alias MA (42) – warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Adit Prayitno Saputra alias AS (36) – pasangan Meriana, juga asal Jambi.
Keempatnya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penculikan anak.







