TERUNGKAP! Sri Yuliana Diduga Jual Anak Kandung demi Uang: Dalang Penculikan Bilqis di Makassar Terseret Sindikat Perdagangan Anak

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus penculikan bocah empat tahun, Bilqis, di Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap fakta mencengangkan. Sri Yuliana (30), perempuan yang sempat dikira hanya asisten rumah tangga biasa, ternyata menjadi dalang utama sindikat perdagangan anak lintas provinsi.

Tak hanya menculik Bilqis, Sri bahkan diduga menjual anak kandungnya sendiri demi uang. Pengakuan mengerikan itu datang dari dua anak Sri yang kini berada di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

# Baca Juga :Menyibak Sindikat Gelap! Dari Bankir, Pengacara, hingga Prajurit TNI di Balik Penculikan Kacab Bank BUMN Rp 204 Miliar

# Baca Juga :FAKTA BARU Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Seret Oknum TNI

# Baca Juga :Terbongkar! Jejak Hitam Dwi Hartono, Dalang Penculikan Kacab Bank yang Ternyata Pernah Jadi Mafia Pemalsu Ijazah

# Baca Juga :Drama Penculikan Kacab Bank BUMN: Jejak Tim Pengintai Terbongkar, RS Dibekuk Polisi di Semarang Tengah Malam

“Anaknya sendiri bilang mamanya pernah menjual anak. Jadi ada dugaan kuat Sri juga memperdagangkan anak kandungnya,” ungkap Konselor Hukum UPTD PPA, Sitti Aisyah (41), Selasa (11/11/2025).

Ibu Lima Anak yang Terjepit Kemiskinan

Sri Yuliana tinggal di indekos sederhana di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, bersama dua anaknya. Ia diketahui memiliki lima orang anak, namun hanya dua yang tinggal bersamanya setelah ia berpisah dari suaminya.

Kehidupan ekonomi yang serba sulit diduga menjadi alasan Sri nekat melakukan penculikan dan jual beli anak. Ia menculik Bilqis dan menjualnya melalui akun Facebook bernama “Hiromani Rahim Bismillah.”

“Anaknya lima orang, dan ini sedang didalami. Banyak warga sekitar yang tahu bahwa Sri ini sering memperjualbelikan anak,” lanjut Sitti Aisyah.

Lebih memilukan lagi, salah satu anak Sri yang kini diselamatkan ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri di Makassar.

“Salah satu anaknya korban kekerasan seksual dari pamannya juga,” ujar Aisyah.

Gunakan Anak Sendiri untuk Pancing Korban

Aksi penculikan Bilqis terjadi pada Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Sayang, Jalan A.P. Pettarani, Makassar. Saat itu, Bilqis tengah menemani ayahnya, Dwi Nurmas (34), yang bermain tenis.

Sri datang bersama dua anak kandungnya dan menggunakan mereka untuk memancing Bilqis agar mau bermain bersama.

“Anak kandungnya dipakai untuk menarik perhatian korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Senin (10/11/2025).

Saat sang ayah lengah, Sri membawa Bilqis ke kamar kosnya di kawasan Abu Bakar Lambogo.

Bilqis Dijual Rp3 Juta Lewat Facebook

Dari hasil penyelidikan, akun Facebook Hiromani Rahim Bismillah yang digunakan Sri ternyata aktif memperdagangkan anak-anak. Bilqis dijual seharga Rp3 juta kepada seorang wanita bernama Nadia Hutri (29) asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Nadia datang langsung ke Makassar untuk menjemput Bilqis, lalu membawa korban ke Jambi. Di sana, Bilqis dijual lagi kepada Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) dengan harga Rp15 juta, berdalih adopsi.

Namun, jaringan itu tak berhenti di situ. Bilqis kemudian kembali dijual ke kelompok masyarakat di kawasan Suku Anak Dalam seharga Rp80 juta.

Sindikat Perdagangan Anak Terbongkar

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus Bilqis hanyalah puncak dari gunung es. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

“Ada sembilan bayi dan satu anak yang sudah diperjualbelikan oleh jaringan ini,” tegas Irjen Djuhandhani.

Selain Sri Yuliana, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain: Nadia Hutri, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputra.

Keempatnya dijerat pasal berlapis:

Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.