BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Banjarbaru resmi disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (13/11/2025).
Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjarbaru.
BACA JUGA: Ratusan Siswa SDN 2 Komet Antusias Ikuti Sosialisasi Gemarikan dari DKP3 Banjarbaru
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi:
-
Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Raperda ini diharapkan mampu mengakomodasi lebih banyak kelompok masyarakat agar berpartisipasi aktif serta menyatukan pemikiran dalam membangun Kota Banjarbaru. -
Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain PAD yang Sah.
Ketentuan ini akan mendorong pengelolaan kekayaan daerah yang lebih optimal sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). -
Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota.
Melalui Raperda ini, pemerintah berkewajiban menganggarkan dan memprioritaskan perbaikan jalan sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan keluhan secara langsung.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Sukma Putra, menyampaikan bahwa penyusunan ketiga Raperda tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi aktual daerah.







