Perda Grand Desain Kependudukan Kalsel 2025–2045 Resmi Disahkan, Jadi Arah Pembangunan Dua Dekade

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Provinsi Kalimantan Selatan kini memiliki pedoman pembangunan kependudukan jangka panjang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalsel 2025–2045 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).

Gubernur Kalsel, Muhidin, menyambut baik penetapan perda ini. Ia menegaskan bahwa GDPK akan menjadi arah strategis pembangunan kependudukan selama 20 tahun ke depan.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Dorong Renovasi Samsat Handil Bakti untuk Tingkatkan Pelayanan dan PAD

“Grand desain ini adalah arah pembangunan jangka panjang bagi Kalimantan Selatan. Berlaku dari 2025 hingga 2045, dan siapa pun gubernurnya nanti tetap menjadikan ini sebagai pedoman,” ujar Muhidin.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pijakan dalam mengelola dinamika kependudukan, sekaligus mendorong kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.

Muhidin berharap dokumen itu mampu menjaga kesinambungan pembangunan lintas periode pemerintahan.

“Yang penting rencana ini sudah dibentangkan. Siapa pun pemimpinnya, tinggal melanjutkan,” tambahnya.

Gubernur juga mengapresiasi kerja keras DPRD Kalsel atas kolaborasi dalam penyempurnaan substansi raperda tersebut.