Ketua Pansus Raperda, Nor Fajeri, menyampaikan bahwa penyusunan GDPK melalui proses panjang dengan melibatkan tenaga ahli dan perangkat eksekutif. Dokumen ini menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan berbasis data.
“Pansus mendorong agar dokumen ini berorientasi pada pemetaan kependudukan yang mencakup seluruh penduduk, dengan data akurat agar kualitas penduduk dapat diukur,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Tinjau dan Apresiasi Rampungnya Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, turut mengapresiasi sinergi harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan raperda.
“Kolaborasi ini harus terus dijaga untuk mewujudkan pembangunan Kalimantan Selatan yang terencana dan berkualitas,” katanya.
Sebelum disahkan, Raperda GDPK Kalsel 2025–2045 telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sumber: Tribunbanjarmasin







