Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, pos komando memiliki berbagai tugas strategis dalam kondisi bencana.
Tugas tersebut meliputi pengkajian kebutuhan penanganan darurat, penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, pengendalian operasi, pengoordinasian kegiatan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.
BACA JUGA: Pemkab Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor, Berlaku Hingga 31 Januari 2026
Selain itu, pos komando juga berfungsi mengoordinasikan instansi/lembaga terkait, mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat, serta melaksanakan manajemen informasi selama operasi berlangsung.
“Posko darurat bencana kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan operasi kepada kepala BPBD masing-masing dengan tembusan ke instansi terkait. Sementara di tingkat nasional, posko PDB melaporkan pelaksanaan operasi kepada Kepala BNPB dengan tembusan kementerian/lembaga terkait,” terangnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







