Wali Kota Yamin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) menggelar sosialisasi Peraturan tentang Pendistribusian LPG 3 Kg di Aula Kayu Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, dan dihadiri perwakilan SKPD, Hiswana Migas, agen LPG 3 Kg, serta kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin HM Yamin Minta Satgas PPA Tingkatkan Kepekaan Tangani Kasus Kekerasan Ibu dan Anak

Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menekankan pentingnya distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran, tertib, dan sesuai regulasi. Ia mengingatkan bahwa LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Gas bersubsidi ini tidak boleh digunakan untuk restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian skala besar, tembakau, maupun jasa las,” tegasnya.

Yamin juga meminta seluruh agen dan pangkalan memastikan distribusi LPG 3 Kg dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat yang berhak dapat membeli dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkot, yakni Rp18.500 per tabung.

Ia mengungkapkan, pengawasan pendistribusian terus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk pengendalian ketersediaan, mutu, serta harga.

Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, seperti perizinan pangkalan yang belum diperbarui di OSS-RBA serta laporan masyarakat mengenai kelangkaan dan kenaikan harga.