Pemprov Kalsel Pacu Percepatan Serah Terima PSU, Disperkim Gelar Rapat Koordinasi di Banjarbaru

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dalam rangka mempercepat penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Aula Lantai 3, Banjarbaru, Jumat (14/11/2025).

Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, yang diwakili Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Apresiasi MTQ Suara Emas IX IPQAH di Balangan

“Melalui koordinasi ini, proses serah terima PSU diharapkan berjalan lebih cepat, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perkim LH Kabupaten Banjar, BPKAD Banjar, serta BPN Banjar untuk menyamakan langkah dalam penyelesaian kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang.

Percepatan serah terima PSU mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti UU Nomor 1 Tahun 2011, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, dan PP Nomor 12 Tahun 2021. Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan selesai.

Sepanjang 2025, terdapat 2.000 unit perumahan pada 13 kabupaten/kota di Kalsel. Dari jumlah tersebut, 1.901 unit wajib menyerahkan PSU, 871 unit sudah jatuh tempo, dan 595 unit telah diserahterimakan. Sementara itu, 1.306 unit masih dalam proses.

Di Kabupaten Banjar sendiri, terdapat 261 unit wajib menyerahkan PSU, namun baru 63 unit yang telah direalisasikan hingga Semester I 2025.

Melihat capaian yang masih perlu ditingkatkan, Disperkim Kalsel menegaskan komitmen untuk mempercepat proses serah terima sesuai pedoman Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

“Semoga rapat ini dapat mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Banjar,” tutup Rusidah.

Sumber: MC Kalsel