“Tolak jika bisa, laporkan bila tidak dapat menolak. Pelaporan jujur dan tepat waktu adalah bagian dari integritas ASN,” ujarnya.
Adapun poin-poin himbauan Inspektorat Kalsel kepada ASN meliputi:
-
Tolak Gratifikasi: Menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
-
Laporkan ke UPG: Jika tidak dapat menolak, ASN wajib melapor ke UPG Inspektorat Daerah dalam 10 hari kerja sejak penerimaan.
-
Jaga Fasilitas Dinas: Fasilitas kedinasan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
-
Jadi Teladan Integritas: ASN, khususnya pejabat struktural, diminta menjadi contoh dalam menjunjung nilai antikorupsi.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Apresiasi MTQ Suara Emas IX IPQAH di Balangan
Melalui himbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal secara berkelanjutan melalui sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan.
“Langkah ini merupakan upaya nyata mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” tutup Fydayeen.
Sumber: MC Kalsel







