BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, dalam seruan terbuka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Pacu Percepatan Serah Terima PSU, Disperkim Gelar Rapat Koordinasi di Banjarbaru
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk komitmen moral untuk melayani masyarakat tanpa pamrih,” tegas Fydayeen, Senin (17/11/2025).
Ia menekankan bahwa setiap pemberian yang terkait jabatan, baik yang berindikasi suap maupun tidak, dapat mengancam integritas aparatur.
Karena itu, ASN wajib memahami batasan penerimaan gratifikasi serta bersikap tegas menolak setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalsel tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang menjadi dasar operasional bagi seluruh perangkat daerah.
Fydayeen juga menyoroti peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di bawah Inspektorat Daerah sebagai tempat konsultasi dan pelaporan bagi ASN. UPG menjadi sarana untuk mencegah risiko tindak pidana korupsi melalui pelaporan yang cepat dan transparan.







