Menkeu Purbaya Soroti Mesin Impor Bernilai USD7, Dugaan Underinvoicing Mengemuka

JAKARTA,Kalimantanlive.com– Pemeriksaan Bea Cukai di Surabaya mengungkap temuan mencurigakan terkait impor mesin yang hanya dilaporkan bernilai USD7, padahal harga pasarnya mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan adanya praktik underinvoicing ini langsung mendapatkan perhatian serius dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA: Utang Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus! Menkeu Siapkan Rp20 Triliun, BPJS: Kami Siap Jalankan Regulasi!

Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Purbaya menegaskan bahwa manipulasi nilai barang impor dapat menggerus penerimaan negara dari bea masuk dan pajak.

Fakta Temuan Bea Cukai

1. Potensi Kerugian Negara
Purbaya menyebut bahwa pelaporan nilai impor yang terlalu rendah berdampak langsung pada menurunnya potensi pendapatan negara. Ia meminta agar dugaan praktik penghindaran pajak ini segera ditindaklanjuti secara tegas.

2. Nilai Barang Tidak Masuk Akal
Salah satu contoh yang disorot adalah mesin impor yang dicatat hanya USD7 atau sekitar Rp117 ribu. Setelah ditelusuri, harga pasar mesin serupa di berbagai platform e-commerce berada di kisaran Rp40–50 juta.