KALIMANTANLIVE.COM – Korlantas Polri memastikan Operasi Zebra 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025. Sejumlah wilayah yang akan merasakan langsung penertiban besar-besaran yang berlangsung selama 14 hari tersebut.
Operasi tahunan ini menjadi langkah strategis Polri untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
# Baca Juga :Operasi Zebra 2025 di Balangan Dimulai, Berlangsung Hingga 30 November
# Baca Juga :Fatalitas Kecelakaan Masih Tinggi, Operasi Zebra Intan 2025 Mulai Digelar di Tala
# Baca Juga :Operasi Zebra Intan 2024, Polresta Banjarmasin Edukasi Siswa SMPN 14 Tentang Keselamatan Lalu Lintas
# Baca Juga :Operasi Zebra, Anggota DPRD Murung Raya Dina Maulidah Ajak Warga Patuhi Aturan Berlalu lintas
Mengapa Operasi Zebra 2025 Digelar?
Operasi Zebra merupakan rutinitas Polri menjelang libur panjang akhir tahun. Tahun ini, fokus utama diarahkan pada penegakan aturan berkendara yang dianggap paling berpotensi memicu kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Dodi Darjanto, melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa operasi akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
“Iya benar, operasi kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Presentasinya 95 persen menggunakan ETLE dan lima persen tilang manual,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Pendekatan Operasi Zebra Tahun Ini
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 bukan sekadar penindakan, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat.
“Operasi zebra bukan sekadar penegakan hukum, tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” ucapnya saat berkunjung ke Kota Bandung.
Ia menambahkan bahwa tilang manual tetap diterapkan meski porsinya kecil. Hal ini karena ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa terdeteksi kamera ETLE.
Daftar Pelanggaran dan Dendanya
Berikut jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan Operasi Zebra 2025, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Melanggar marka jalan – denda maksimal Rp 500 ribu
Tidak memakai sabuk pengaman – denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan
Menggunakan ponsel saat berkendara – denda maksimal Rp 750 ribu
Melebihi batas kecepatan – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
Melanggar aturan ganjil genap – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
Melawan arus – denda maksimal Rp 500 ribu (motor) atau Rp 1 juta (mobil), kurungan hingga 4 bulan
Menerobos lampu merah – denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
Tidak memakai helm untuk pengendara dan penumpang motor – denda maksimal Rp 250 ribu
Berboncengan lebih dari dua orang – denda maksimal Rp 250 ribu







